Posts Tagged ‘acara tv’

Jarwo Kwat Tak Terbukti Bersalah

Monday, March 3rd, 2008
Sumber: Kompas.com | Senin, 3 Maret 2008 | 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung merekomendasikan penghentian penuntutan perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Sujarwo alias Jarwo Kwat (41). Alasannya, unsur penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Jarwo, pemeran wakil presiden dalam acara Republik Mimpi yang pernah ditayangkan di sebuah stasiun televisi itu, tak terbukti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyampaikan, unsur kesengajaan dalam sangkaan penipuan dan penggelapan itu tak terbukti.

”Kami usulkan penuntutannya dihentikan,” kata Ritonga, Minggu (2/3) di Jakarta.

Rekomendasi itu merupakan hasil eksaminasi atau penelitian Kejaksaan Agung selama tiga minggu atas perkara yang melibatkan Jarwo. Ritonga mengatakan, proses eksaminasi dilakukan karena ada perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu.

”Penyidik dan jaksa mengatakan unsur tindak pidananya terbukti. Yang melakukan perbuatan mengatakan, tidak. Kalau ada klaim atau protes, ya kami teliti lagi. Dieksaminasi, dan ternyata, kesimpulan eksaminasi memang unsur tindak pidananya tidak terbukti,” papar Ritonga.

Ritonga menegaskan, eksaminasi semata-mata dilakukan karena perbedaan pendapat tersebut. Dengan demikian, eksaminasi itu tak ada hubungannya dengan posisi Jarwo Kwat yang sudah dikenal masyarakat atau tekanan pihak lain.

Perihal kemungkinan dilakukannya eksaminasi terhadap jaksa penuntut yang menangani perkara itu, Ritonga menyatakan, sejauh ini belum ada. Penuntutan perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Godang Siregar.

Ritonga juga mengatakan, perkara tersebut masih diproses penyidik untuk tersangka Andar Jaya. Bahkan, Andar kini sudah ditahan.

Rehabilitasi nama baik

Firman Wijaya, pengacara Jarwo Kwat, menyambut baik penghentian penuntutan perkara tersebut.

”Sejak awal memang unsur subyektif dan obyektifnya tidak terpenuhi. Jarwo Kwat kan tidak ada niat untuk menipu. Dia juga tidak tahu kalau cek itu tidak ada dananya. Lagi pula, cek itu bukan punya Jarwo,” kata Firman.

Penghentian penuntutan perkara itu, tambah Firman, secara langsung dan tak langsung sebagai bentuk rehabilitasi nama baik kliennya. Menurut Firman, sejauh ini Jarwo tidak memiliki niat untuk mempermasalahkan penanganan perkaranya.

”Meskipun kami sempat mempertanyakan, kenapa jaksa menyatakan perkara itu P-21 atau lengkap,” kata Firman.

Jarwo Kwat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberian cek kosong senilai Rp 200 juta kepada Alex. Jarwo dikenai sangkaan melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Bahkan, ia juga dijerat oleh penyidik polisi dengan pasal menghalang-halangi tugas polisi yang akan memeriksa.

Kasus itu sendiri bermula saat Jarwo meminjam uang sebesar Rp 200 juta kepada Alex pada tahun 2006 dengan jaminan cek dari Andar Jaya dan Rifqy. Namun, saat Alex mencairkan cek atas nama Andar Jaya tersebut di Kantor Bank Mandiri pada 29 Juni 2006, cek tersebut ditolak.

Alasan yang dikemukakan oleh pihak bank karena dananya tidak cukup. Alex pun lantas melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Tangerang. (IDR)

Istri dan 29 Artis “Republik Mimpi” Jamin Jarwo Kwat

Monday, January 7th, 2008
Sumber: KCM | 7 Januari 2008

JAKARTA, KCM - Istri dan 29 rekan Jarwo Kwat dari acara televisi “Republik Mimpi”, serta seniman komedi akan menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan atas Jarwo Kwat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Jarwo Kwat, Firman Wijaya yang ditemui wartawan menjelang pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (7/1) sore.

Pada pukul 15.15 Wib, Jarwo Kwat yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang, dipindahkan ke kejari dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi B8013FO.

Firman mengatakan dalam pemeriksaan sejak pagi tadi, kliennya menerima empat pertanyaan seputar ketidakhadirannya dalam dua panggilan terdahulu. “Ketidakhadirannya karena nervous, bukan karena mau mangkir dari panggilan polisi,” kata Firman.

Belum diperoleh kepastian apakah pemeran wakil presiden itu akan ditahan atau tidak. Saat berita ini diturunkan, Jarwo masih dalam perjalanan untuk menjalani pelimpahan kasus ke Kejari Tangerang. Namun Firman menegaskan lagi, pihaknya akan langsung mengajukan permohonan penangguhan penanganan jika Jarwo ditahan. (ING)

Indro Warkop Dukung Penuh “Wapres” Jarwo

Monday, January 7th, 2008
Sumber: KCM | 7 Januari 2008

JAKARTA, KCM - Pelawak yang juga Ketua Umum Paski (Persatuan Artis Komedi Indonesia) Indro Warkop menegaskan pihaknya mendukung upaya hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengungkap kasus yang melibatkan Wapres Republik Mimpi, Sujarwo alias Jarwo Kwat terkait terkait kasus dugaan penipuan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum. Sebagai seniman lawak saya mendukung penuh upaya Polri menyelidiki kasus ini,” katanya saat dijumpai di studio Indosiar, Selasa (8/1).

Namun, pihaknya mempertanyakan langkah-langkah hukum yang dilakukan terkait kasus yang menimpa Jarwo. Menurutnya kasus tersebut menyangkut masalah perdata bukan pidana. “Yang justru kami pertanyakan kenapa kasus ini jadi masalah pidana, bukan perdata,” ujarnya.

Sebagai dukungan, menurut Indro, Paski telah memberikan advokasi terhadap Jarwo untuk mendampinginya ketika kasus ini mulai mengemuka. “Di samping sejumlah kuasa hukum dari Republik Mimpi, kita juga turut menyiapkan pengacara untuk mendampinginya. Ini bentuk dorongan moril kepada rekan kami dalam menghadapi masalah ini,” katanya.

Menurut Indro, kasus yang menimpa Jarwo Kwat semoga bisa menjadi pelajaran buat semua pihak. “Kita harus lebih berhati-hati. Terkait dengan kasus Jarwo, kita berharap ada musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, ya kenapa tidak,” ujarnya. (EH)

Pendukung Republik Mimpi Prihatin Kasus “Wakil Presiden”

Monday, January 7th, 2008

Sumber: Tempo Interaktif | Senin, 07 Januari 2008 | 14:22 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:
Sejumlah artis dan pemeran dalam acara parodi Republik Mimpi News.Com menyatakan prihatin atas perkara yang menimpa “Wakil Presiden Republik Mimpi ” Jarwo Kwat yang tersandung kasus cek kosong.

“Sangat prihatin bagaimanapun dia adalah sahabat saya,”ujar Megakarti salah satu tokoh dalam acara parodi politik itu kepada Tempo di Polres Tangerang, hari ini.

Wanita yang mirip dengan Megawati Soekarno Putri ini meminta agar proses hukum yang seadil-adilnya dilakukan. “Yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Effendi Gazali, pakar komunikasi politik yang juga kreator dalam acara tersebut. “Perlakuan polisi terhadap pak Jarwo sangat berlebihan,” katanya. Menurut Effendi, polisi sempat mendatangi stasiun televisi saat mereka sedang siarang langsung tadi malam.

Tim Repubulik mimpi, kata Handoyo, Juru Bicara Tim Republik Mimpi News.Com siap membela kasus yang sedang dihadapi Jarwo Kwat dengan menurunkan tim pengacara.

Jarwo Kwat yang sempat akan dibawa paksa oleh anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) akhirnya datang sendiri ke Polrestro Tangerang pada Senin (7/1) ini sekitar pukul 09.55 WIB. Ia didampingi seluruh pemeran acara parodi Republik Mimpi seperti Gus Pur, Effendi Ghozali, Megakarti, Soeharta, Habudi dan Anya Dwinov.

Joniansyah

Jarwo Kwat Diperiksa 4 Jam Lebih

Monday, January 7th, 2008

Sumber: Tempo Interaktif | Senin, 07 Januari 2008 | 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:
Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Tangerang memeriksa Jarwo Kwat “Wakil Presiden Republik Mimpi” selama 4,5 jam terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 200 juta.

Jarwo Kwat menggunakan kemeja biru kotak-kotak dan celana hitam. Tak lama tiba di lobi polres, lelaki bernama asli Sujarwo bin Ranum ini masuk ruang pemeriksaan unit Jatanras Polres Metro Tangerang. Pemeriksaan dipimpim langsung kepala unit Jatanras Ajun Komisaris Supyanto.

Didampingi kuasa hukumnya Firman Jaya, Jarwo mulai diperiksa pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 15.15, Jarwo keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju Kejaksaan Negeri Tangerang. Ditanya wartawan, Jarwo tak memberikan keterangan apapun, dia terus berjalan menuju kendaraannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Komisaris Budhi Herdi Susianto mengatakan sebenarnya kasus ini adalah kasus biasa. “Tapi terkesan dibesar-besarkan,” katanya.

Joniansyah